TRIBUNNEWS.COM - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan tindak lanjut Bea Cukai atas keterlibatan pegawai pada kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Nirwala mengatakan Bea Cukai telah mencopot Sdr. KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang, “Pencopotan status kepegawaian Sdr. KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.”
Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. “Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala.
Baca juga: Masyarakat Indragiri Hilir Manfaatkan Speed Boat Hibah Bea Cukai Tembilahan Sebagai Ambulans Air
Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi, “Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai.”
Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024.(*)