News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa dan Tsunami Landa Jepang

Kemendag: Tak Perlu Khawatir Produk Pangan asal Jepang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Tokyo kehabisan pasokan bahan makanan pascagempa 8,9 skala Richter (SR) dan gelombang tsunami setinggi 10 meter.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nus Nuzulia Ishak meminta masyarakat tidak khawatir atas produk pangan asal Jepang.

“Karena itu, kami minta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk pangan asal Jepang,” jelasnya, saat berdiskusi bersama wartawan, di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/3/2011).

Sebagaimana diketahui, gempa 9,0 SR yang diikuti sapuan tsunami di timur laut Jepang dua pekan lalu, berakibat pada bocornya zat radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daicii.

Menurutnya, pemerintah menjamin produk pangan yang beredar di pasar bebas radiasi nuklir, jika produk tersebut masuk ke Indonesia sebelum 11 Maret 2011.

Dia melanjutkan pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang ketat atas masuknya produk pangan yang pengapalannya di sesudah 11 Maret.

Di antaranya, pemerintah meminta produk pangan tersebut wajib dilengkapi sertifikat bebas radioaktif. Persyaratan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) No 00474/B/II/87.

Untuk diketahui, Keputusan Menkes tersebut disebutkan keharusan menyertakan sertifikat kesehatan dan bebas radiasi untuk mengomsumsi produk impor seperti susu dan hasil produk susu, buah dan sayuran segar dan olahan, ikan hasil laut segar dan olahan, daging dan produk daging, air mineral, serta sereal termasuk jagung dan barley.

Namun, kalau masuknya produk pangan dari Jepang tidak disertai pernyataan bebas radioaktif, maka akan dilakukan pengujian oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Kementan ke Badan Tenaga Atom Nasional (Batan).

Hal ini bertujuan untuk benar-benar memastikan produk pangan itu bebas cemaran radiasi nuklir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini