News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Tambang Mampu Membangun Smelter

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ikhsan Saleh mengungkapkan, sebenarnya para pengusaha tambang dalam waktu singkat dapat membangun smelter seperti yang disyaratkan Permen ESDM  No 7 dengan mengimpor ratusan  pabrik bekas di China yang sudah ditutup.

Bahkan, kata Shelby, rencana itu ditawarkan gratis. Namun, dengan sejumlah syarat diantaranya, harus menjual hasil produksi kepada pemberi pabrik smelter.

Oleh karena itu, Dosen teknik metalurgi ini  khawatir, jika Permen No 7 diterapkan, banyak pengusaha yang menjual IUP-nya kepada perusahaan asing  dengan nilai miliaran rupiah. Dan dampak negatifnya akan lebih besar. Seperti, hasil tambang akan dikuasai asing, pabrik smelter bekas dengan sumber energi kokas akan mengeluarkan karbon monoksida dan limbah yang berbahaya.

"Jadi, alih-alih mendapatkan nilai tambah, tapi justru kita akan mendapat racun, limbah berbahaya dan tambang kita dikuasai Asing" ujar Shelby dalam seminar KNPI bertajuk" Tambang Untuk Siapa" Rabu (25/4/2012). 

Sedianya, Permen ESDM No 7 akan berlaku efektif pada awal Mei 2012. Dalam permen tersebut ,pengusaha diwajibkan membangun Smelter pabrik pemurnian hasil tambang. 

Ketua KNPI Taufan Rotorasiko menjelaskan, kebijakan tersebut membuat banyak pihak kelabakan. Sebab selama ini, para pengusaha berpatokan dengan UU Pertambangan tahun 2009 yang mewajibkan pembangunan smelter pada tahun 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini