News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahan Obat Indonesia Masih Impor

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Bio Farma Elvyn Fajrul Jaya Saputra (kanan), memperkenalkan salah satu produk vaksin terbaru dari Bio Farma kepada salah seorang peserta pada acara Siang Klinik di Gedung Pengemasan PT Bio Farma (Persero), Jalan Pasteur, Kota Bandung, Selasa (10/4). Acara yang bertujuan memberikan informasi seputar imunisasi (pengetahuan tentang vaksin antisera, dan produk baru PT Bio Farma) tersebut diikuti 350 peserta dari perwakilan dinas kesehatan, Balai POM, rumah sakit, PBF Distributor, unsur perguruan tinggi (fakultas farmasi, kedokteran, kesehatan masyarakat), apotik, klinik, Askes, serta Puskesmas di Kota Bandung dan sekitarnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jogja/ Victor  Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM YOGYA,  - Industri farmasi Indonesia ternyata masih mengimpor bahan baku untuk pembuatan obat. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, sebanyak 95 persen kebutuhan produksi obat nasional, selebihnya 5 dari dalam negeri.

“Walaupun, produksi obat sudah 90 persen di dalam negeri, bahan baku obat terutama untuk bahan aktif dan bahan tambahan masih impor terutama dari China dan India,” kata Ketua Bidang Distribusi GP Farmasi, Irwan Suryanto, Rabu (9/5/2012).

Meski tidak mutlak, lanjutnya, hal demikian tersebut menjadikan salah satu komponen yang menyebabkan mahalnya harga obat. Apalagi Kementerian Kesehatan RI baru saja menaikkan harga obat per 1 April 2012.

Untuk menyiasati hal ini pasien bisa mengakalinya dengan menggunakan obat generik yakni minta kepada dokter ketika berobat untuk memberi resep obat generik. Dokter wajib memberikan resep tersebut sesuai permintaan pasien.

Menurut Irwan, apoteker juga bisa mengganti obat nama dagang dengan generik yang bahan aktifnya sama. "Apoteker punya kewenangan untuk mengganti obat generik," ujarnya.

Dalam hal ini apoteker bisa berkomunikasi dengan dokter yang memberi resep dan ada pula saatnya apoteker bisa bertindak tanpa harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Ini sesuai PP 51 tahun 2009.

Hanya saja keputusan untuk mengganti obat paten dengan generik semuanya tergantung pada pasien yang bersangkutan. Jika pasien tetap memilih obat paten sesuai resep dokter maka apoteker juga tak boleh memaksa.

Selama ini ada anggapan di masyarakat jika obat generik kualitasnya kalah dengan obat paten. Padahal yang benar tidak demikian. Obat generik tetap sama kualitasnya dengan obat paten, pasien tak perlu ragu terkait kualitas obat generik.(vim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini