TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna melindungi konsumen, Kementerian Perindustrian menetapkan proses penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI) ban secara wajib dan berlaku mulai 1 Juli 2012. Dengan demikian, konsumen akan terhindar dari ban impor yang kualitasnya tidak terjamin.
Aturan SNI Wajib ban ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Republik Indonesia Nomor 58/M-IND/PER/5/2012 tentang pemberlakuan SNI ban secara wajib yang diterbitkan 9 Mei 2012.
Dalam Permen tersebut, MS Hidayat selaku Menteri Perindustrian menetapkan bahwa perusahaan produsen ban wajib menerapkan SNI dengan memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan wajib memberikan tanda SNI pada setiap produk dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp) terhitung mulai 1 Juli 2012.
"Pada setiap produk ban juga wajib dicantumkan kode produksi. Minimal berisi informasi minggu dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang," kata MS Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/5/2012).
Kode produksi menjadi bagian yang menjadi objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ban secara wajib.
Dalam keterangan tertulisnya, ban dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2012 yang tidak memenuhi ketentuan diatas dilarang beredar dan harus dimusnahkan. Sementara, ban dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2012 dan telah beredar di pasar, namun tidak memenuhi ketentuan tersebut wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
"Mulai 1 Juli, ban yang berasal dari impor yang akan masuk daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI ban secara wajib dimaksud," tegasnya.
Sedangkan, untuk ban impor yang telah masuk ke dalam kawasan pabean Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan diatas maka wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, untuk ban impor yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan di atas wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir yang bersangkutan.
Baca tanpa iklan