News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Label Halal MUI Hanya 'Sakti' di Indonesia

Penulis: Arif Wicaksono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata hanya 'sakti' di Indonesia. Di luar negeri, keabsahannya masih menimbulkan banyak masalah.

Thomas Darmawan, Presiden Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia mengatakan, ada sejumlah eksportir  yang terkendala dengan label halal MUI, seperti di beberapa negara Timur Tengah, yang  tidak mengakui label halal.

"Mereka hanya mengakui label haram," ujar Thomas, Jumat (8/6/2012).

Hal itu, lanjutnya, akan membuat sejumlah eksportir mengalami kerugian, akibat masalah pengapalan yang terhambat.

"Proses ekspor makanan kaleng akan terhambat, dan akan memperkecil industri pengalengan," jelasnya.

Kebanyakan negara di Timur Tengah, ungkap Thomas, lebih menekankan hubungan government  to government (G to G), alias antara pemerintah. Artinya, MUI tidak bisa lagi menyelesaikan masalah ini.

"Kementerian Agama harus memberikan surat kepada Pemerintah Uni Emirat Arab, untuk memberikan keterangan terkait hal itu," paparnya.

Masalah pelabelan halal terhadap produk makanan, masih dibahas di DPR, yakni mengenai UU Hak Label Halal yang mengatur mengenai peranan Kementerian Agama sebagai pemberi perizinan halal.

"Pengusaha sedang menunggu itu, bagaimana prosesnya, kita tunggu di DPR saja," cetus Thomas. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini