News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tak Mau Jamin Premi BPJS Perokok

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bahaya rokok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memastikan tidak semua premi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  dijamin pemerintah. Hanya masyarakat yang miskin dan sangat miskin yang dijamin pemerintah dalam hal premi. Juga masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal ataupun di wilayah  perbatasan.

Pemerintah menjamin pembiayaan yang berkaitan dengan promosi kesehatan sebagai usaha pencegahan berbagai penyakit.  Dana  dari Depkes maupun Dinas Kesehatan. Saat ini anggaran pemerintah 52 persen untuk public good, sisanya 48 persen untuk pelayanan kesehatan.

"Pemerintah tidak akan bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan yang pemicunya karena tidak berperilaku pola hidup sehat seperti merokok dan harus menjadi tanggungjawab pribadi," papar  Wamenkes Ali Ghufron Mukti di kantor Kementerioan Kesehatan, Jumat (29/6/2012).

Meski tidak bantu pemerintah, biaya kesehatan  yang sifatnya privat seperti itu nantinya bisa terbantu dengan adanya program iuran  atau gotong royong.

"Jadi perlu soladaritas saling tolong dukung, kaya bantu miskin, sehat bantu yang sehat. Pembiayaan dengan model jaminan kesehatan konsep asuransi kesehatan sosial. Paket diatur pemerintah," katanya.

Pemerintah tengah merancang siapa yang bertanggungjawab serta  bagaimana mengumpulkan iuran mengelola jamkes, iuran dengan fasilitas kesehatan.  Nanti uang uang dikumpulkan BPJS Kesehatan lalu bisa dimanfaatkan.

"Kementerian kesehatan regulasi tentang tarif, juga penanganan program public healt, dan penanganan di daerah perbatasan tertinggal. Untuk tarifnya antara Rp 19-27 ribu per bulan per orang. Itu baru kesepakatan dipokja. Angka pasti nanti dari menteri yg mempunyai kewenangan," paparnya.

Terkait dengan pelayanan yang dijamin adalah segalanya berkait dengan medis,  Jenis layanan kesehatan terbatas seperti penyediaan kaca mata. Sedang  layanan kesehatan yangtidak dijamin seperti kosmetik. (Eko Sutriyanto)

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini