News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesangon Outsourcing Dapat Menggunakan Pola Jamsostek

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tenaga outsourcing yang sedang demo

Laporan Wartawan Tribu Jakarta, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah pengadaan cadangan pesangon masih menjadi kendala bagi pegawai alih daya (outsourcing). Disinyalir belum ada perusahaan yang mampu menyisihkan cadangan pesangon untuk pegawai dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ketua Asosiasi Bisnis Alih daya Indonesia, Wisnu Wibowo, mengusulkan pola pengadaan cadangan pesangon outsourcing seperti Jamsostek."Jadi tidak memberatkan perusahaan lainnya dalam pembayaran pesangon untuk pegawai kontrak. Bisa dibuatkan melalui sistem jamsostek," jelasnya, di Jakarta (10/07/2012)

Menurutnya, sistem ini akan mengakomodir bayaran cadangan pesangon yang diwajibkan kepada perusahaan dan besarannya bisa ditentukan."Bisa 16-18 persen dari gaji, intinya ketika mereka di PHK atau berhenti mereka memiliki dana untuk membiayai kehidupan mereka, karena sudah ada simpanan melalui sistem itu," jelasnya.

Menurutnya, cara ini akan memanusiakan pekerja kontrak yang tidak memiliki tunjangan istri, anak serta fasilitas lainnya yang dimiliki pegawai tetap.

"Jadi kita usulkan agar pekerja kontrak lebih besar gajinya supaya mereka dapat cadangan modal untuk fasilitas tertentu,tunjangan, yang mereka tidak dapatkan," jelasnya. 

Sayangnya hanya sebagian kecil saja perusahaan yang bisa mengakomodir hal ini."Seperti tambang dan migas mungkin sudah, namun banyak juga perusahaan lainnya yang belum menerapkan ini," jelasnya.(*)

BACA JUGA:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini