News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI: Tak spesifik Atur Kepemilikan Asing

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Persatuan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas) Kalbar menilai positif kebijakan yang dirilis Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 pada 13 Juli 2012 lalu tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Ketua Perbanas Kalbar, Sudijono Tendijono, mengatakan pada dasarnya Perbanas Kalbar sejalan dengan Bank Indonesia terkait peraturan BI terbaru serta siap mengikutinya.

"Pada prinsipnya bagus, karena memang bank itu beda dengan perusahaan biasa. Bank itu didalamnya lebih banyak dana dari publik yang dikelola, dari pada modalnya sendiri. Jadi kalau dimiliki tidak oleh satu orang pribadi atau perusahaan saja, diharapkan pengelolaannya jadi lebih baik dan transparan," ujarnya kepada Tribun, Minggu (22/7/2012).

Sudijono, menjelaskan, peraturan kepemilikan saham bank umum oleh asing sebesar 99 persen, berlaku untuk bank asing yang baru, sedangkan yang bebas adalah bank pemerintah aja. Jadi kedepan bank asing yang baru sudah tak bisa 99 persen lagi kepemilikannya pada bank.

"Sementara bank swasta yang lama selama sehat dan pengelolaannya bagus tetap bisa mempertahankan kepemilikan sahamnya," ujarnya.

Dengan begitu, dampak kebijakan kepemilikan saham bank umum, menurutnya terjadi pada tahap awal saja, di mana akan ada bank yang shock karena mungkin masuk kategori belum sehat dan pengelolaan belum transparan. Disamping waktunya hanya 1,5 tahun tapi kedepan sisi positifnya akan lebih banyak.

"Pengelolaan bank menjadi lebih baik dan transparan serta yang penting nasabah terlindungi, taruh uang di bank bisa tidur nyenyak. Coba bayangkan kalau bank sudah sakit tapi dilaporkan sehat terus dan mendadak tutup," tandasnya.

Dengan demikian, aturan yang telah dikeluarkan sebaiknya dimonitor dan diterapkan dengan adil dan kedepan dengan perkembangan yang ada aturan itu harus terus disempurnakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini