News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Askes Dituding Melanggar UU Ketenagakerjaan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Askes (Persero)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Askes (persero) dituding telah melakukan pelanggaran UU Kementerian Tenaga Kerja terkait pemberangusan serikat pekerja. Dari pemberangusan tersebut, PT Askes telah melakukan mutasi 6 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut.

Ketua Serikat Pekerja PT Askes Itop Reptianto mengaku telah di mutasi PT Askes (persero) ke Bali. Alasan PT Askes memutasi Itop Reptianto karena telah menjalankan kegiatan serikat pekerja dan melakukan advokasi terhadap 6 orang pekerja.

"Saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja,"ujar Itop Reptianto, di LBH, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).

Atas tindakan PT Askes tersebut, serikat pekerja meminta kepastian hukum dan keadilan ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) DKI Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012.

Setelah pengalakukan pengaduan tersebut, Itop mengaku malah menambah penekanan dari pihak Askes (pesero) yauitu pemecatan yang di terbitkam melalui Surat PHK No.3129/Peg.06/1211, karena dianggap mangkir. (*)

BACA JUGA:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini