News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag Minta Daerah Tingkatkan Pengawasan Barang Beredar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas di Provinsi, Kabupaten dan Kota  agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk berkenaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1433 H.


Khususnya, terhadap produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan pelabelan dan penandaan sesuai peraturan perundang-undangan serta produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa atau mendekati masa kedaluwarsa.

Surat Edaran serupa juga dilayangkan kepada Asosiasi  Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (AP2BI) untuk diteruskan kepada anggotanya.

“Dalam pengawasan ini yang paling sakti menentukan itu adalah konsumen. Begitu curigai, jangan beli, harus teliti harus cerdas sekarang. Untuk itu, itu yang akan kami educate,” jelas Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/7/2012).  

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan. Tapi tetap kuncinya di konsumen,” tandas dia. 

Lebih jauh, Bayu mengungkapkan pihaknya menemukan produk-produk diduga tidak sesuai standar yang beredar di pasar. Bahkan dari temuan sebelumnya yakni Desember 2011 hingga Juli 2012 ini sudah sebanyak 421 produk tak sesuai standar.

Disebutkan, temuan kali ini merupakan pengawasan yang dilakukan pada tahap keempat, yang dilaksanakan pada bulan Mei-Juli 2012. Dan dalam pengawasan tersebut telah ditemukan sebanyak 117 produk tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) pada periode tersebut.

"Dari hasil pengawasan tahap empat ini ditemukan 117 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Bayu.

Lebih lanjut Bayu menyatakan, adapun hasil pengawasan terdiri dari 32 produk yang diduga melakukan pelanggaran terkait SNI. Kemudian 19 produk diduga melanggar ketentuan MKG (manual kartu garansi) dan 65 produk yang diduga melanggar ketentuan aturan label dalam Bahasa Indonesia.

"Disamping itu, ditemukan juga formalin yang merupakan produk yang diawasi distribusinya, namun dijual secara bebas. Dan ini akan dilakukan tindak lanjut sesuai dugaan kasusnya," ujarnya. (*)

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini