News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Penerbangan

Notifikasi Akuisisi Batavia Maksimal 30 Hari

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Batavia Air

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa akuisisi yang tengah dilakukan Air Asia Group terhadap Batavia Air perlu notifikasi kepada KPPU dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif.

Ketua KPPU, Tadjuddin Noer Said, mengatakan, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010 menentukan bahwa pengawasan merger / akuisisi ini berupa konsultasi para merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi yang bersifat wajib yang wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak akuisisi secara yuridis.

Seperti diketahui berdasarkan pasal 5 No 7 PP Nomor 57 Tahun 2010 mengenai merger atau akumulasi, disebutkan bahwa jika akumulasi aset merger lebih besar dari Rp2,5 triliun atau akumulasi omzet lebih besar dari Rp5 triliun.

Selain itu, jika dua perusahaan yang merger tidak terafiliasi satu sama lain (Bukan dari satu perusahaan induk), dan jika tergolong merger asing (dua perusahaan merger di luar negeri, tapi salah satu atau keduanya punya afiliasi di Indonesia atau punya produk yang beredar di Indonesia)

"Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp5 triliun atau asetnya tidak melebihi Rp2,5 triliun. Karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai hal itu", ujarnya.

Menurutnya, penilaian merger/akuisisi oleh KPPU ini tidak terkait dengan status hukum pelaku usaha, apakah perusahaan asing atau domestik, namun lebih kepada pada konsentrasi pasar berdasarkan HHI (Hirschman-Herfindahl Index) yang terbentuk dari akuisisi ini serta justifikasi dan dampaknya pada pasar.

Justifikasi dan dampak ini dapat dilihat dari empat parameter, yakni pada pertanyaan apakah merger atau akuisisi ini menyebabkan entry barrier pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit, dan menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat.

"Jadi KPPU tidak akan membatalkan hanya karena posisi dominan atau monopolinya konsentrasi pasar yang terbentuk pasca merger, namun pada penilaian atas empat parameter itu. Jadi bukan porsinya akan tetapi lebih kepada tindakannya apakah menghalangi pasar atau tidak", tutupnya.(*)

BACA JUGA:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini