News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag Akan Keluarkan Aturan Minimarket di SPBU

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Taman Lembah Hijau Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/7/2012). SPBU ini menerapkan sistem swalayan atau konsumen mengisi bahan bakar sendiri tanpa petugas seperti pada SPBU pada umumnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembenahan aturan waralaba di tanah air. Khusus untuk waralaba sektor ritel atau minimarket aturannya segera diterbitkan mengenai pengelolannya.

Selain itu, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negerin Kementerian Perdagangan, Gunaryo kedepannya akan mengatur izin operasional ritail minimarket yang beroperasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Aturan mengenai izin ritail pendirian minimarket yang beroperasi di SPBU penting untuk dilakukan. Pasalnya dalam aturan Permendag 53 mengenai waralaba yang segera diterbitkan, aturan mengenai minimarket di SPBU belum ada diatur. "Pendirian minimarket di SPBU atau tempat-tempat lainnya akan ditinjau kembali,” jelas Gunaryo di Jakarta, Jumat (14/9/2012).       

Dia menjelaskan pula, aturan itu akan lebih berbicara mengenai aturan jam operasional , perizinan dan hal teknis lainnya.

Seperti mengenai jam operasional minimarket itu sendiri. Dikatakan, waktu operasional dapat melihat lokasi SPBU itu sendiri berdiri, apakah di perkampungan atau perkoraan.   "Di kota besar itu kemungkinan besar bisa buka 24 jam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gunaryo mengakui bahwa mengenai aturan ini sudah ada pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini