News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diputus Pailit, Telkomsel Tempuh Kasasi

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Telkomsel

"Sudah ada upaya untuk mengundang, upaya untuk berbicara, upaya untuk melihat bagamana solusi untuk ini. Artinya bagamana supaya beberapa target-target tadi tercapai, karena ini sudah berjalan setahun, tinggal setahun lagi. Nah, itu belum selesai tiba-tiba mereka masuk ke Pengadilan Niaga," pungkasnya.

Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini