News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tak Mau Pertamina Jadi Bodoh

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meninggalkan Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah, usai memberikan kuliah umum di gedung tersebut, Minggu (2/9). Dahlan Iskan dalam kuliah umumnya tersebut memberikan mata kuliah dengan tema Politik, Pemerintah dan Kewirausahaan yang dihadiri ribuan mahasiswa Unsyiah. SERAMBI/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan tak mau BUMN seperti PT Pertamina (Persero) jadi bodoh, karena tidak bisa menyelesaikan masalah Depo minyak Balaraja. Dahlan Iskan juga tidak mau kalau Pertamina dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pertamina jadi korban permainan dan akal-akalan orang lain. Orang lain boleh pintar, tapi Pertamina tidak boleh bodoh,"ujar Dahlan Iskan di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Dahlan Iskan juga mempertanyakan apakah Pertamina telah memakan uang negara sebesar 6 juta dollar AS. Meskipun ini adalah masalah direksi Pertamina yang lama, Dahlan Iskan tak mau Pertamina berpangku tangan saja saat ini.

"Biar pun ini masa lalu, karena ada uang besar Pertamina di dalamnya harus diselamatkan,"ungkap Dahlan Iskan.

Diberitakan bahwa Pertamina dan PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) diduga melakukan pembobolan uang negara dalam kasus Depo minyak Balajara. Modus pembobolan uang negara tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sebesar 6,349 juta dollar AS (tahap 1) kepada PT PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.

Sampai saat ini Pertamina tidak bisa menguasai aset non-tanah berupa dokumen-dokumen yang tidak setara dengan jumlah tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja. Pasalnya, hingga saat ini sertifikat itu masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya dan sertifikat HGB No 32 sebagai sertifikat HGB No 31 yang dilaporkan hilang pada tahun 2000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini