News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pangan Disahkan, Mafia Bisa Didenda Rp 100 M

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petani memilah jagung-jagung hibrida yang akan dijemur di Desa Paniki Bawah, Manado, Sulawesi Utara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- UU Pangan telah disahkan DPR pada 18 Oktober lalu. Pengesahan itu bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia.

"Diharapkan UU tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam membangun kedaulatan pangan nasional. Kata Soekarno, bila suatu negara tidak mandiri dalam hal pangan, maka akan mengancam kedaulatan negara," kata anggota Panja RUU Pangan Viva Yoga dalam keterangannya, Minggu (21/10/2012).

Viva menjelaskan dalam UU tersebut terdapat poin penting mengenai pelaku penimbunan . Mereka dapat dihukum maksimal 8 tahun kurungan penjara. "Dalam hal pelaku usaha pangan melakukan penimbunan, maka akan kena sanksi berupa penvabutan ijin, dipenjara maksimal 8 tahun dan mengganti kerugian sebesar-besarnya Rp 100 miliar," ujar Wakil Fraksi PAN tersebut.

Viva mengungkapkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya diwajibkan kepada negara karena bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945.

Negara berkewajiban membangun kedaulatan pangan yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan menjamin kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Ia menjelaskan dalam UU Pangan no 7 tahun 1996 pemenuhan kebutuhan pangan hanya di tingkat rumah tangga. Kini dengan UU yang baru di tingkat perseorangan, maka dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

UU tersebut, kata Viva, juga menjelaskan
cadangan pangan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Ia mengatakan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota dan desa berkewajiban mengelola, menguasai dan menyediakan pangan sesuai tingkatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini