News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Koperasi dan LKM 2012 Dianggap Sesat

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi koperasi simpan pinjam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga studi pengembangan perkoperasian Indonesia (LSP2I) menilai UU Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro sesat. UU yang disahkan DPR dan pemerintah dianggap bertentangan dengan prinsip koperasi yang bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.

Dalam UU ini tercantum ketentuan untuk mensyaratkan penerapan koperasi menjadi badan hukum PT, dan mensyaratkan pembentukan saham kepemilikan dari anggotanya lewat konsep sertifikasi modal.

Hal ini dianggap bertentangan karena konsep kebersamaan yang dianut koperasi menjadi hilang seiring dengan adanya kepemilikan modal asing atau non anggota. Dengan hanya menyetor sejumlah modal maka pihak asing di luar anggota dapat masuk dalam kepemilikan saham.

Suroto, peneliti LSP2I, mengatakan pemberlakuan pengawas layaknya komisioner dalam PT juga salah. Sebab, dengan UU ini, manajemen koperasi dapat memberhentikan pengurus, dan pengurus bisa dari diluar anggota koperasi.

Bahkan semenjak 18 Agustus 2012 ada edaran bahwa koperasi yang memiliki aset Rp 5 miliar dijadikan PT. Padahal prinsip koperasi adalah menjalin kebersamaan diantara anggota masyarakat melalui mekanisme demokratisasi.

Sehingga masalah permodalan bisa menjadi batu sandungan bagi koperasi dengan adanya UU ini. Dengan UU ini, masalah keanggotaan ditentukan melalui pengawas yang ditentukan melalui kepemilikan modal.

"Jadi prinsipnya adalah penguasaan modal yang utama bukannya kesejahteraan anggota yang dibuat berdasarkan prinsip utama dalam koperasi," katanya.

Hal ini didukung dengan Lembaga Keuangan Mikro yang mengatur pembentukan koperasi dalam berbentuk PT. Jika PT maka kepemilikan sahamnya adalah 60 persen pemerintah dan 40 persen dari swasta. "Pemerintah juga bisa interversi dan ini membahayakan," katanya.

"Jadi LKM bisa dijadikan sandaran untuk masuknya pemerintah atau asing kepasar koperasi yang digagas melalui UKM," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini