TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan redenominasi harus dilakukan dalam kondisi sosial, politik dan ekonomi yang tidak membahayakan. Dalam kondisi perekonomian yang stabil, redenominasi akan cocok dilakukan karena tidak akan menghasilkan inflasi ataupun menganggu roda pertumbuhan ekonomi.
Saat ini Bank Indonesia (BI) sedang mempertimbangkan apakah akan dilakukan pada tahun ini atau tahun depan. Jika membahayakan akan ditetapkan Undang-undangnya terlebih dahulu, sedangkan pelaksanaannya akan ditetapkan dalam situasi sosial, politik serta ekonomi yang stabil.
Ronald Wass, Deputi Direktur BI, mengatakan agar waktu pelaksanaaanya dilakukan secara tepat agar mampu berkontribusi secara maksimal ke seluruh elemen bangsa. "Kami harus komunikasikan dulu, ke seluruh pihak baik bankir, industri, asosiasi serta eleman bangsa di seluruh indonesia, kalau waktunya pas kami akan laksanakan," katanya, Rabu (23/1/2013).
Tahun politik menjelang 2014 juga menjadi pertimbangan BI dalam memutuskan kebijakan untuk redenominasi. Kebijakan redenominasi harus dilakukan dalam kondisi situasi politik yang tidak bergejolak.
"Kan tidak harus dilaksanakan tahun ini atau tahun depan namun kami harus mengkomunikasikannya dengan double pricing, jadi kami bisa melakukannya secara maksimal pada waktu yang akan ditentukan, yang dirasa pas," katanya.