TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batavia Air akan mulai berhenti beroperasi mulai pukul 00.00 WIB malam nanti.
Itu terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 Pailit 30 Januari 2013 yang menyatakan Batavia Air pailit, maka secara resmi Batavia Air berhenti beroperasi," kata Raden Catur Wibowo, kuasa hukum Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Kewenangan Batavia Air akan kembali kepada kurator. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator, yakni Andra Reinhart Sirait, Kurman Panggabean, Permata Endaulay, dan Alba Sukmahadi. Berdasarkan keputusan pengadilan, semua kegiatan operasional Batavia Air akan diwenangkan kepada empat kurator itu.
Urusan refund para penumpang, kargo, pajak, dan mitra terkait seperti travel agent, dan kreditor, menjadi wewenang kurator.
"Semua pihak yang berkepentingan menunggu arahan dari kurator," jelas Catur. (*)