TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Batavia Air efektif memberhentikan secara hormat seluruh karyawan Batavia Air mulai hari ini (31/1). "Kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan," kata Elly Simanjuntak, PR Manager Batavia Air.
"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165,” kata Elly, Kamis (31/1/2013).
Elly juga meminta penumpang mendatangi kantor perwakilan Batavia terdekat untuk melakukan refund. "Tiket Batavia Air yang sudah dibeli bisa refund untuk melakukan pencatatan proses yang akan dibawa ke tim kurator," ujarnya.
Batavia Air per hari ini memang berhenti beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menunjuk empat kurator, yakni Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Law Firm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.