TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca pailit, kantor pusat Batavia Air di Jalan Angkasa Raya Kompleks Indo Ruko Nomor 20 N, Kemayoran, Jakarta Pusat diserbu calon penumpang. Puluhan calon penumpang tersebut meminta pengembalian uang mereka (refund) yang terlanjur menjadi tiket.
Titin, calon penumpang Batavia Air mengaku menyayangkan dengan pailitnya Batavia Air. Namun dia kecewa pihak manajemen yang belum menunjukkan batang hidungnya. "Saya kecewa, karena pihak manajemen tidak terlihat sampai saat ini," kata Titin kepada Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013).
Titin mengaku sudah sejak pagi berada di kantor Batavia Air. Dia menyempatkan diri untuk mendatangi kantor Batavia di tengah kesibukannya. "Saya sejak pukul 09.00 WIB disini," katanya.
Selain Titin, ada juga Danang yang meminta pertanggungjawaban pihak Batavia Air. Danang ingin pihak Batavia Air mengembalikan uangnya yang sudah terlanjur dibelikan tiket. "Saya mau uang kembali," kata Danang.
Hingga saat ini suasana di kantor Batavia Air, Kemayoran masih dipenuhi calon penumpang maskapai Batavia Air. Mereka masih menunggu kejelasan nasib tiket yang sudah terlanjur dibeli.
Batavia Air per hari Kamis ini memang berhenti beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menunjuk empat kurator, yakni Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Law Firm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.