News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sistem Faktur Pajak Baru Diterapkan 1 April 2013

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mempunyai sistem faktur pajak yang baru. Faktur pajak yang mulai diberlakukan pada 1 April 2013 bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak.

"Penggunaan faktur pajak berguna meningkatkan kenyamanan kepada pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Awan Nurmawan Nuh, Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Jum'at (1/2/2013).

Saat ini Dirjen Pajak akan melakukan sosialisasi baik dari dalam maupun luar mengenai faktur pajak. "Kita kan perlu persiapan untuk wajib pajak dan juga ada sosialisasi secara internal dan wajib pajak yang sudah kita lakukan," jelasnya.

Untuk nomor wajib setiap perusahaan, sudah diatur sejak akhir 2012 lalu. Dalam pelaksanaannya faktur pajak memiliki nomor pajak tertentu khusus untuk pengusaha. "Jadi pengusaha pajak tidak punya nomor pajak tertentu, dan juga ada ketentuan nomor fakturnya berapa saja," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini