News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT KAI Dukung Pemanfaatan E-KTP dengan Layanan Publik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Bogor menunggu keberangkatan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013) malam. PT KAI akan menerapkan pelaksanaan Elektronik Ticketing (E-Ticketing) April mendatang. BERITA KOTA/ANGGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia siap mendukung upaya pemerintah dalam pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang diintegrasikan dalam layanan publik. Namun, perseroan masih menunggu instruksi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait hal itu.

Mateta Rizalulhaq, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, mengatakan kendati belum mengetahui secara jelas perihal pengintegrasian layanan publik dan E-KTP. Namun, Mateta menuturkan hal itu bisa saja direalisasikan jika memang sistem, sarana dan prasarananya memadai. Paling tidak, ada sosialisasi terlebih dahulu. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum diberitahu soal pemanfaatan E-KTP tersebut.

"Bisa saja diintegrasikan antara tiket Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan E-KTP. Tapi balik lagi, harus jelas skema yang diinginkan pemerintah. Sebab, selama ini kami juga sudah mewajibkan setiap penumpang kereta khususnya jarak jauh untuk membawa KTP ketika hendak melakukan pemesanan tiket," kata Mateta, akhir pekan lalu.

Mateta menjelaskan, pihaknya memang belum memikirkan soal pengintegrasian antara E-KTP dan tiket kereta. Sebab, hingga saat ini perseroan masih fokus soal program E-Ticketing pada perjalanan KRL yang mulai diberlakukan di lintasan Bogor-Jakarta pada Maret 2013.

"Kami juga masih berusaha mengumpulkan sisa-sisa aset kami yang ada. Selain itu, kami juga masih sibuk melakukan sterilisasi aset perusahaan. Jadi, soal integrasi E-KTP dan layanan kereta api masih menunggu instruksi dari Menteri BUMN," katanya.

Sementara itu, PT Garuda Indonesia juga menyatakan hal yang sama terkait pemanfaatan E-KTP yang diintegrasikan dalam layanan publik. Maskapai pelat merah ini juga masih menunggu skema yang diinginkan pemerintah dalam hal tersebut.

Ikhsan Rosan, Senior Manager Public Relations Garuda Indonesia, mengatakan hingga saat ini Garuda memang belum diberitahu soal pemanfaatan E-KTP untuk layanan publik. Namun, selama tidak mengganggu operasional maskapai, hal itu mungkin saja dilakukan.

Menurut Ikhsan, dalam industri penerbangan, penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) memang sudah lazim digunakan sebagai data penumpang yang akan terbang.

Namun, jika pemerintah ingin mengintegrasikan antara E-KTP dan tiket penerbangan mungkin rencana tersebut harus dikaji kembali. Sebab, tiket pesawat tidak seperti NPWP dan rekening tabungan yang bisa permanen digunakan.

"Kami siap mendukung asal kriterianya jelas. Apalagi kami juga harus menyesuaikan dengan sistem yang kami miliki saat ini," kata Ikhsan, akhir pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bakal menyusun pedoman pemberlakukan e-KTP dalam pelayanan publik oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan lembaga perbankan.

Penyusunan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis e-KTP itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.

Untuk merealisasikan hal itu, Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian menandatangani pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan E-KTP.

Gamawan menyebutkan data tersebut juga digunakan untuk data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan data lainnya.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Keuangan Agus Martowadojo dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

Selain itu, nota kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Soepandji, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini