TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kehilangan satu ruas jari dalam sebuah penerbangan oleh pesawat komersiil di Indonesia, maka akan mendapat ganti rugi paling besar Rp 62,5 Juta.
Hal itu terungkap dalam Jumpa Pers di Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013). Jumpa pers ini membahas mengenai pesawat Lion Air yang mendarat di Laut Pantai Kadonganan, Bali, beberapa meter sebelum landasan Bandara Ngurah Rai.
Dalam press rilisnya, disebut apabila seorang penumpang mengalami cacat sebagian, maka akan mendapat ganti kerugian seperti ini. Untuk Kehilangan jari, dihargai per satu ruas jari.
Paling mahal adalah apabila kehilangan ibu jari tangan kanan, yaitu sebesar Rp 125 juta. Apabila kehilangan satu ruas ibu jari tangan kanan, maka diganti Rp 62,5 juta.
Selanjutnya, kehilangan satu ruas jari telunjuk kanan dihargai Rp 50 juta. Namun apabila kehilangan seluruh jari tangan kanan dihargai Rp 100 juta.
Sedangkan kehilangan satu jari telunjuk kiri diganti Rp 125 juta. Apabila hanya satu ruas diganti Rp 25.000.Untuk jari kelingking kanan dihargai Rp 62,5 juta.
Lalu, jari kelingking kiri diganti Rp 35 juta. Setiap kehilangan satu ruas diganti Rp 11,5 juta. Kemudian, untuk jari tengah atau jari manis kanan, diganti sebesar Rp 50 juta. Untuk satu ruasnya dihargai Rp 16,5 juta.
Terakhir, untuk jari tengah dan jari manis kiri akan diganti sebesar Rp 40 juta. Untuk satu ruasnya dihargai sebesar Rp 13 juta.
Dalam kasus Lion Air, lantaran tidak ada yang sampai kehilangan anggota tubuh, sehingga penumpang hanya mendapat uang untuk perawatan sebesar Rp 200 juta. Asuransi ini dilakukan oleh Jasa Raharja.