News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengurangan Subsidi BBM

Pemda Berwenang Mengatur Distribusi BBM Bersubsidi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengisi BBM subsidi jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013). PT Pertamina melakukan persiapan terhadap kemungkinan diberlakukannya kebijakan subsidi dua harga oleh pemerintah. Langkah-langkah yang dilakukan Pertamina adalah pengelompokan SPBU, penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan pembentukan posko satgas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim Hasyim, anggota Komite BPH Migas, mengatakan pemerintah daerah akan diberi kewenangan untuk mengatur siapa saja yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Hal tersebut dikatakannya menyusul kebijakan pemerintah yang akan menerapkan dua harga BBM.

"Diberi kewenangan kepada pemerintah daerah ikut pengaturan dan pengawasan. Persoalan tiap daerah kan berbeda. Maka BPH Migas mengeluarkan peraturan nomor 5 tahun 2012 untuk SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ujar Ibrahim dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

SKPD tersebut, kata Ibrahim, setelah ditentukan Pemda akan mengeluarkan rekomendasi siapa yang boleh menerima BBM bersubsidi dan kuotanya.

"Dia lah (SKPD) yang tahu. Tentunya yang membidangi misalnya untuk pertanian atau perkebunan," terangnya.

Agar SKPD tersebut kapabel dalam memberikan rekomendasi, BPH Migas sedang melakukan bimbingan teknis mengingat sebelumnya Pemda tidak berwenang mengatur BBM.

Selanjutnya, Pemda akan tetap berkoordinasi dengan Pertamina untuk pengambilan BBM.

"Kita berharap dengan keikutsertaan Pemda maka total yang dibuat per kabupaten/kota bisa dibagi persektor tadi," kata dia.

Sebelumnya pemerintah akan menerapkan dua harga BBM bersubsidi, yakni Rp 4.500 untuk motor dan angkutan umum, sementara Rp 6.500 untuk kendaraan mobil pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini