News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbankan Keluhkan Larangan Fotokopi e-KTP

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kecamatan Samarinda Kota memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang telah selesai dicetak dan dibagikan secara terjadwal pada setiap penduduk di masing-masing kelurahan, di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (28/1/2013). Semenjak bulan Oktober 2012, sebanyak 15.000 penduduk Kecamatan Samarinda Kota telah memiliki e-KTP dari seluruh jumlah wajib KTP sebanyak 33.000 jiwa. Secara keseluruhan terdapat 500.000 wajib e-KTP di sepuluh kecamatan di Kota Samarinda. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri perbankan mulai mengeluhkan surat edaran Mendagri yang melarang untuk memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, hal itu menyulitkan untuk pendataan nasabah dan justru terjadi pemborosan anggaran belanja perusahaan.

Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto mengatakan, larangan fotokopi e-KTP akan menyulitkan kegiatan perbankan. Bagaimanapun, KTP harus dilampirkan dalam beberapa transaksi perbankan.

"Kalau e-KTP tidak boleh difotokopi, kegiatan bank akan susah. Sampai saat ini fotokopi KTP itu kan harus dilampirkan dalam beberapa transaksi perbankan, misalnya saat pembukaan tabungan baru, pembukaan deposito dan lain-lain," ujar Riyanto, Selasa (7/5/2013).

Hal itu diungkapkan Riyanto untuk menanggapi surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ, yang intinya melarang masyarakat memfotokopi e-KTP. Melalui surat edaran tersebut Mendagri Gamawan Fauzi menekankan bahwa e-KTP tidak diperkenankan untuk difotokopi, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Menurut surat edaran (SE) tersebut, instansi pemerintah, pemda, perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk pembaca data (card reader) sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Terkait hal itu Riyanto menilai ada sistem yang kurang bagus dalam implementasi e-KTP. Apabila perbankan harus menyediakan sendiri card reader e-KTP, maka hal itu akan menjadi pemborosan bagi perbankan.

"Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu, kalau alat itu memang dibutuhkan, maka diperlukan penyesuaian baru," kata Riyanto. (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini