TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) mendorong Kementerian Perdagangan, segera memberikan izin impor khusus gula kristal putih untuk kawasan perbatasan Kalimantan Barat. Ini perlu dilakukan karena disparitas harga gula dari Jawa dan gula Malaysia sangat tinggi.
Natsir Mansyur, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Terigu Indonesia, menjelaskan perbedaan harga gula sangat tinggi, karena ongkos angkut dari Jawa ke perbatasan mahal.
"Dari Jawa ke Pelabuhan Pontianak, perlu ongkos kirim Rp 1.000 per kilogram menggunakan kapal. Dari Pelabuhan Pontianak ke wilayah perbatasan, perlu ongkos angkut Rp 1.000 per kilogram," kata Natsir, Selasa (21/5/2013).
Natsir menjelaskan, harga gula di Jakarta sekitar Rp 13.000 per kilogram dan setelah sampai perbatasan naik menjadi Rp 15.000 per kilogram karena ada penambahan biaya transportasi sebesar Rp 2.000 per kilogram.
"Padahal, harga gula dari Malaysia hanya Rp 9.500 hingga Rp 10.000 per kilogram. Selisih Rp 5.000 per kilogram itu menyebabkan gula ilegal asal Malaysia marak beredar di Kalbar," kata Natsir.(Agustinus Handoko/Kompas.com)
Baca tanpa iklan