News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Sumedang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Bandung, Rabu (22/5/2013), kembali mengeluarkan peringatan agar masyarakat waspada memilih kosmetika yang akan digunakan. BPPOM mengingatkan agar memilih kosmetik dengan informasi yang lengkap tercantum pada label kemasan dan sesuai kebutuhan.

Informasi-informasi yang harus tercantum itu, antara lain adalah nama dan alamat jelas produsen, nomor telepon atau alamat pengaduan konsumen, daftar komposisi bahan baku yang digunakan, serta masa kedaluwarsa dari produk bersangkutan.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul terungkapnya pabrik pembuatan kosmetik ilegal di tiga tempat di Sumedang. Petugas BPPOM Bandung menggerebek tempat penyimpanan dan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat pembuatan kosmetik ilegal, awal pekan ini. ilegal ini diketahui beredar secara luas ke masyarakat, hingga wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Salah satu dari tiga tempat itu adalah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal. Sementara dua tempat lainnya, dengan pemilik yang sama, digunakan untuk menyimpan bahan baku, produk setengah jadi, dan bahan kemasan maupun produk jadi. Produk jadi terdiri atas 164 item yang ditemukan di tempat-tempat tersebut, diperkirakan bernilai sebesar Rp 200 juta.

"BPPOM menemukan kegiatan produksi kosmetik di tempat tersebut, tanpa izin edar. Produk kosmetik tersebut juga tak mencantumkan komposisi bahan yang digunakan dan tanpa label. Produk seperti ini jelas ilegal," ujar Kepala BPPOM Supriyanto Utomo, saat jumpa pers di Bandung, Rabu (23/5/2013).

Produk-produk kosmetik ilegal yang disita BPPOM antara meliputi krim pemutih kulit, tabir surya, handbody, acne, facial wajah, krim pelangsing, lightening wash, eyeseryl solution, oily skinwash dan toner botox. Kosmetik Sumedang yang diedarkan dalam kemasan botol dan toples ini dijual dengan harga antara Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu.

Dari dokumen yang disita BBPOM, terungkap kegiatan pemasaran sudah berlangsung sejak tahun 2012. "Untuk memastikan apakah dalam produk-produk tersebut terdapat kandungan zat berbahaya, seperti merkuri, BPPOM segera akan melakukan uji laboratorium," kata Supriyanto.

Produk kosmetika ilegal dari Sumedang ini beredar tanpa label dan terutama dijual secara online atau via telepon. "Ada laporan dari masyarakat yang menjadi konsumen, ke unit pelayanan pengaduan, kami tindaklanjuti, kami telusuri, dan ini hasilnya," ujar Ujang Supriatna, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPPOM.

Pekan depan, produsen yang juga pemilik rumah, beserta pekerja-pekerjanya dijadwalkan untuk pemeriksaan. BPPOM berjanji untuk menyeret para pelaku hingga ke pangdilan. (bb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini