News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernyataan Singapura Soal Rumah Murah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPR  mengundang HDB Singapura (Housing & Development Board) untuk memberikan masukan kepada DPR yang sedang membahasr RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (29/5/2013).

Lalu bagaimana pernyataan dari HDB? Principal Associate HDB, Tan Kim Chewee mengatakan, kepemilikan rumah di Singapura ditangani oleh HDB yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Nasional (Ministry Of National Development). HDB di Singapura memiliki kewenangan untuk membangun perumahan.

Untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Singapura, HDB memiliki program rental flats (aparteman sewa) yang angkanya telah mencapai 6 persen dan Homeownership Flats (apartemen milik) mencapai 94 persen. Masyarakat yang ingin mendapatkan rumah dari HDB menggunakan dana untuk pembiayaan perumahan dari CPF (Central Provident Fund), kata Principal Associate HDB, Tan Kim Chewee.

Dana CPF bersumber dari anggota CPF itu sendiri dan juga dari para pemberi kerja (employers) yang bersifat wajib diikuti oleh masyarakat Singapura. “Warga negara singapura yang bekerja dan juga para permanent resident wajib untuk ikut serta dalam CPF”, ujar Asistant Director CPF (Housing Schemes), Josephine Lee dalam presentasinya.

Masyarakat dapat memiliki tiga jenis account (rekening tabungan) di CPF, yang terdiri dari Ordinary account, Special account dan Medisave account. Ketiga jenis account tersebut berbeda fungsinya. Misalnya untuk Ordinary account dapat dimanfaatkan untuk Pembelian properti, asuransi, investasi dan pendidikan.
 
Kemudian, kombinasi dana yang terhimpun di CPF sebanyak 36 persen terdiri dari 16 persen merupakan kontribusi dari employer dan 20% dari kontribusi employee dengan kriteria usia di bawah 50 tahun. Nilai kontribusi yang dimaksud juga berbeda untuk setiap golongan usia.

Untuk masa tenor (jangka waktu angsuran) maksimal sampai 65 tahun. “Masa angsuran maksimal sampai 65 tahun dikurangi usia pembeli, misalnya kalau pembeli tersebut berusia tiga puluh tahun maka dia memiliki jangka waktu angsuran selama 35 tahun”, terang Tan Kim Chewee.

Selanjutnya, Senior Deputy Director CPF, Nyang-Ngiam Su Ying, mengatakan bahwa CPF berbeda dari HDB. CPF berada dibawah
Ministry Of Manpower. Ketuanya ditunjuk oleh Menteri dan anggotanya merupakan perwakilan dari pemerintah, pekerja dan pemberi kerja.

Menanggapi hal tersebut, Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa sangat jelas sekarang bahwa persoalan apakah Tapera itu sifatnya wajib atau tidak dikembalikan kepada pemerintah. “Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan Singapura, dimana dana CPF sifatnya wajib diikuti oleh masyarakat maka untuk Tapera kita kembalikan kepada pemerintah, apakah akan bersifat wajib atau tidak begitu pula dengan besaran iurannya”, jelas Yoseph Umar Hadi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, mengatakan bahwa besarnya iuran yang diusulkan DPR sebesar 5 persen sudah sangat rendah.

“Besarnya iuran yang diusulkan DPR sebesar 5 persen sudah sangat rendah dan ada keberatan juga dari Depnaker. Hal ini menjadi tugas bersama untuk meyakinkan mereka. Daripada UMP dinaikan setiap tahun lebih baik pekerja diberi rumah atau dibangun rusunawa”, tutur Djan Faridz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini