Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kalangan pengusaha melihat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 akan memperburuk laju konsumsi domestik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani penerapannya PPN 12 persen berpotensi memberikan tekanan serius pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
"Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik," ujar Shinta di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Padahal, konsumsi domestik merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sedangkan di sisi industri, semua sektor akan terdampak dengan kenaikan PPN.
"Kenaikan PPN dapat memicu peningkatan biaya produksi akibat pajak yang lebih tinggi di sepanjang rantai pasok, yang pada akhirnya berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa di pasar," kata Shinta.
Subsektor manufaktur akan berdampak. Padahal, Purchasing Managers Index (PMI) telah terkontraksi selama empat bulan berturut-turut. Penurunan tersebut menunjukkan adanya pelemahan aktivitas produksi dan permintaan di sektor manufaktur.
"Ini dikhawatirkan akan semakin terdampak oleh kenaikan PPN," terang Shinta.
Penerapan PPN 12 persen dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal awal setelah kebijakan ini diberlakukan.
Penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan harga barang dan jasa dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pendapatan negara dari sektor lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), karena aktivitas ekonomi melambat.
Baca juga: Pengusaha Tambang Juga Keberatan Kenaikan PPN 12 Persen: Hambat Ekspansi Usaha
Risiko lain, yakni terjadi ketimpangan yang lebih besar di masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah disarankan menunda penerapan PPN 12 persen hingga daya beli masyarakat lebih stabil. Jika pada akhirnya tarif PPN naik, Apindo menyarankan agar pemerintah menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Memperberat Beban Pelaku Usaha Sektor Pertambangan
"Untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak inflasi akibat kenaikan PPN," terang Shinta.
Kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan adanya kompensasi berupa insentif fiskal. Dialog intensif antara pemerintah dan dunia usaha perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tepat.