News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Kowantara: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Berdampak Serius ke Bisnis Kecil

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengusaha warung makan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni melihat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal tahun 2025 akan berdampak serius ke usaha kecil.

"Kita memiliki kekhawatiran serius terhadap dampak kebijakan ini pada bisnis kecil, khususnya warung tegal," ujar Mukroni di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Todung Ingatkan Polri Bersikap Netral di Pilkada 2024, Singgung Gaji Polisi dari Pajak Rakyat

Kowantara menilai bahwa kenaikan PPN akan meningkatkan harga bahan baku, sehingga berpotensi menaikkan harga jual makanan. 

Akibatnya, daya beli konsumen, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang menjadi pelanggan utama warteg berisiko menurun.

"Warteg sebagai bisnis kecil juga menghadapi tantangan dalam mengelola biaya produksi yang meningkat dan penyesuaian harga yang diperlukan untuk mempertahankan margin keuntungan," terang Mukroni.

Hal tersebut diperparah oleh beban administrasi tambahan untuk mematuhi peraturan pajak yang baru, yang sering kali menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil

"Kowantara menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau perlakuan khusus terhadap sektor usaha mikro seperti warteg untuk mengurangi beban dampak kenaikan PPN. Hal ini bertujuan agar usaha kecil tetap bisa bertahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," terang Mukroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini