News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PKB DPR Setuju PPN 12 Persen Naik, Tapi dengan Catatan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid. Fraksi PKB mendukung kenaikan PPN 12 persen dengan catatan pemerintah harus bijak dalam mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, menilai wajar munculnya polemik di masyarakat terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. 

Namun dia mengingatkan bahwa kebijakan ini sudah menjadi bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disepakati sejak 2021.

"Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP," kata Jazilul dalam pernyataannya pada Minggu (22/12/2024).

Dia menegaskan, Fraksi PKB mendukung kenaikan PPN 12 persen dengan catatan pemerintah harus bijak dalam mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi.

"Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat," ujar Jazilul.

Jazilul mengingatkan, tanpa kebijakan pendukung, kenaikan PPN berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat laju perekonomian. 


Dia juga menyarankan agar penerapan PPN 12 persen pada tahap awal hanya dikenakan pada barang-barang mewah untuk meminimalkan dampak pada kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Jazilul juga menekankan pentingnya pemerintah merealisasikan program stimulus ekonomi yang telah disiapkan untuk mengurangi dampak kenaikan PPN.

Di antaranya adalah bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas tertentu, dan diskon 50 persen untuk listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

Baca juga: Transaksi E-Money dan QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Hitung-hitungannya Orang Pajak


Selain itu, pemerintah juga memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai langkah mitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Program ini kini memberikan manfaat sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, dengan perpanjangan masa klaim hingga enam bulan setelah PHK. 

Program JKP juga menawarkan akses pelatihan keterampilan dan informasi pasar kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12 Persen, Khawatir Picu PHK Besar-Besaran


Bagi UMKM, pemerintah memberikan perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

DPR, kata Jazilul, akan terus mengawal pelaksanaan paket-paket stimulus tersebut untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.

"Pelaksanaan paket-paket stimulus ekonomi yang sudah dibuat pemerintah itu yang harus kita kawal agar bisa dijalankan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dengan baik," ucapnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini