Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah untuk menggodok Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah (MBR).
Penggodokan Perkada ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri.
Baca juga: Mendagri Tito Klaim Harga Rumah Bisa Turun Usai Penghapusan BPHTB dan PBG
Tiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Adapun penghapusan BPTHB dan PBG ini merupakan upaya pemerintah mengejar target 3 juta rumah setahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Usai acara penandatanganan yang dilakukan pada Senin (25/11/2024) ini, Maruarar menanyakan kepada Tito kapan peraturan ini bisa berlaku.
Baca juga: Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG
"Kira-kira Pak Mendagri, bisa kita laksanakan Januari tahun depan?" kata Ara, sapaan akrab Maruarar, kepada Tito.
Tito pun menjawab bahwa dalam waktu satu bulan Perkada in sudah selesai dan bisa langsung diimplementasikan.
"Perkada selesai bulan Desember berarti Pak? Dan bisa dilaksanakan? (Tito jawab langsung). Jadi bukan tahun depan, Pak? Desember dilaksanakan," ujar Ara.
Politikus Partai Gerindra itu turut menyampaikan rasa salutnya kepada para kepala daerah yang menurut Tito sudah sepakat akan penghapusan ini.
Sebab, penghapusan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena kalau kebijakan ini tidak dilaksanakan oleh Bupati, Wali Kota, Gubernur, ya enggak jalan," ucap Ara.
Baca juga: Erick Thohir Sebut Ada Lahan BUMN yang Bakal Dukung Program 3 Juta Rumah
Dasar Hukum Penghapusan
Ada sejumlah dasar hukum dari penghapusan BPHTB dan PBG ini.