News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemda Tanjabtim Merasa Dirugikan PetroChina Rp 3,5 T per Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -- Kisruh antara Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan PT PetroChina International Jabung kian meruncing. Pertemuan antara SKK Migas, PetroChina dengan Pemkab Tanjabtim, Selasa (28/5/2013), terkait penyegelan 26 sumur Migas, menuai jalan buntu.

Pemkab Tanjabtim bersikukuh akan terus menyegel sumur di 12 lokasi, karena tidak memiliki izin lokasi. Izin yang tak dimiliki mengakibatkan Pemkab rugi sebesar Rp 3,5 triliun per tahun. Asumsi kerugian tersebut, kata Sekda Tanjabtim, Sudirman berdasarkan perhitungan produksi Migas per hari. Bahkan, bisa jadi, 26 sumur itu tidak tertera, saat lifting Migas.

"Hitungannya, dari 139 seluruhan sumur dibagi 26 sumur yang tidak memiliki izin lokasi, dikali Rp 2,5 miliar produksi per hari, dikali 360 hari (setahun). Angkanya Rp 3,5 triliun per tahun. Itu kerugian kita sejak Maret 2006," beber Sudirman, Rabu (29/5/2013).

Meski izin lokasi telah diajukan, pihaknya tidak akan memproses, sebelum tuntutan Pemkab direalisasikan. Tuntutan itu berupa hak pengelolaan gas, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan realisasi sumbangan dari pihak ketiga, sesuai Perda nomor 55 tahun 2011. Semua tuntutan telah disampaikan, namun urung diberikan pihak perusahaan.

"Kalau segel dibuka, kita akan cabut izinnya. Kita minta PT PetroChina menghentikan produksinya di sumur yang disegel. Namanya disegel, aktivitas harus off," katanya.

Pihaknya mengaku siap, jika perusahaan Migas terbesar di Provinsi Jambi itu melakukan gugatan. Pastinya, kata Sudirman, penyegelan sesuai dengan prosedural. Pasalnya, tiga tuntutan Pemkab tersebut semuanya diperuntukkan bagi masyarakat, terlebih hak pengelolaan gas untuk kebutuhan listrik.

"Dampak investasi memang ada, tapi perusahaan harus tunduk aturan. Kalau masih juga ada aktivitas dan segel dibuka, kita akan cabut izinnya dan kita akan tempuh jalur hukum," ucapnya.

Di Tanjabtim, terdapat 139 sumur Migas aktif yang tersebar di 52 lokasi dan berada di tiga blok yaitu blok Geragai, blok Makmur dan Blok Ripah. Sementara pada 2012 lalu, Pemkab memperoleh sebesar Rp 237 miliar dana bagi hasil. Rp 82 miliar berasal dari minyak dan selebihnya dari gas. Dirinya bahkan menegaskan, tindakan penyegelan bukan gertakan belaka.

"Kita siap, kalau penyegelan memengaruhi dana bagi hasil. Tahun 2012, ada 12 item CSR yang belum dilaksanakan, apalagi tahun 2013. Kita juga butuh gas untuk listrik bagi masyarakat, " ucapnya

Memastikan segel tak dibuka, hari ini (kemarin) Pemkab Tanjabtim menurunkan tim untuk menyisir 26 sumur itu. Pihaknya masih menunggu realisasi dari perusahaan terkait tuntutan pemerintah daerah.

Communication PT Petrochina International Jabung, Novie Latana mengatakan telah menjelaskan seluruh tuntutan dari Pemkab. Hanya saja, belum ada solusi. Disinggung keinginan PetroChina akan menggugat Pemkab Tanjabtim, dirinya mengaku belum ada rencana. "Kita akan selesaikan baik-baik. Nanti kita akan bicarakan lagi," ujarnya singkat.

Terpisah, KNPI Tanjabtim mendorong pemerintah Kabupaten Tanjabtim untuk melakukan upaya hukum terhadap PT PetrChina yang telah membuka paksa segel sumur.

"Kami pemuda Kabupaten Tanjabtim mendesak untuk menyelesaikan semua kewajibannya baik perizinan dan kewajiban lainnya, dan memperhatikan lingkungan masyarakat tempat mereka beroperasi," ungkap Bungatan SE via ponsel. Katanya, kalau hal ini tidak ditanggapi, pemuda atas nama KNPI Tanjabtim akan melakukan aksi yang lebih besar dari dari pada Senin lalu. (Tribun Jambi/Berman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini