News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Sumedang Minta Penghapusan Utang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan Askes di rumah sakit Pasar Rebo

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pemkab Sumedang mengajukan penghapusan utang ke PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang mencapai Rp 20 miliar. Penghapusan utang itu sudah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun belum mendapat jawaban.

"Kami sudah mengajukan penghapusan utang karena dengan kondisi keuangan Pemkab Sumedang, tidak mungkin untuk membayar dan apabila terus berlangsung maka jumlahnya semakin besar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Zaenal Alimin, seusai acara peletakan batu pertama pembangunan Mako Polres Sumedang, Senin (10/6/2013).

Menurut Zaenal, utang Pemkab Sumedang kepada PT Askes yang mencapai Rp 20 miliar lebih itu merupakan akumulasi sejak 2004.

"Pemkab membayar secara mencicil tapi tak mungkin bisa dilunasi karena setiap tahun besarnya iuran mencapai Rp 8 miliar," ujar Zaenal.

Menurut Zaenal, jika utang itu dihapuskan maka Pemkab Sumedang akan melakukan pembayaran subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan askes PNS dan pensiunan. "Jadi kalau utang sudah dihapus maka pembayaran iuran dan subsidi askes tetap dibayar. Sehingga kewajiban Pemkab Sumedang hanya membayar iuran dan bukan lagi berpikir membayar utang," katanya.

Seperti diberitakan Tribun, Senin (10/6/2013), utang Pemkab Sumedang kepada PT Askes terus bertambah. Sampai dengan awal tahun 2013 ini jumlah utang yang dikemplang pemkab mencapai Rp 20 miliar.

"Jumlahnya memang terus bertambah dan sampai saat ini sudah mencapai Rp 20 miliar," kata Kepala PT Askes Cabang Sumedang, Cecep Heri Suhendar.

Tunggakan tunjangan askes ini mulai terjadi sejak terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Askes PNS dan pensiunan. Sebelumnya untuk Askes ini menjadi kewajiban PNS yang langsung dipotong 2 persen dari gaji. Kemudian dengan adanya PP Nomor 28, maka pemerintah memberikan subsidi sebesar 2 persen. (std)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini