News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Perintahkan Cap Kaki Tiga Tarik Semua Varian Produk

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Cap Kaki Tiga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penggunaan logo merek produk yang mirip lambang sebuah negara, memasuki babak baru. Hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat, dikabarkan memenangkan gugatan yang dilayangkan Russel Vince, seorang warga negara Inggris yang berkeberatan atas penggunaan logo produk Cap Kaki Tiga yang mirip lambang Negara Isle of Man.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua, menyatakan logo Cap Kaki Tiga yang digunakan Wen Ken Drug Ltd selaku pemegang merek, memiliki tingkat kemiripan 80 persen dengan lambang negara tersebut.

"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut," kata Kanisius, kemarin, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kanisius menyebut, logo mirip lambang berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," ujarnya.

Kasianus mengatakan, selain harus menarik seluruh merek logo cap kaki tiga dari peredaran, pihak tergugat juga harus membayar sebesar Rp 1.116.000.

Majelis hakim juga meminta pihak tergugat segera melaksanakan keputusan ini. Namun begitu, Kanisius mempersilakan pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum lainya, termasuk melakukan kasasi.

"Silakan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," ujarnya.

Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Ia juga lega, karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan. Ia pun mengaku puas dengan putusan hakim, dan tidak akan menempuh langkah hukum lain.

"Saya senang dan lega pada putusan ini," tulis Annisa dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Previani mengaku akan tetap melakukan persiapan, sebab pihak tergugat menyatakan kasasi karena tidak puas pada putusan hakim.

"Kami masih menunggu langkah pihak tergugat, karena mereka tampaknya melakukan kasasi atas putusan ini," tuturnya.

Adapun, kuasa hukum Wen Ken Drug Ltd, Agus Nasrudin, menyatakan kasasi diambil lantaran pihaknya menilai putusan hakim ngawur. Selain itu, pihak Agus juga menyebut putusan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat.

"Kami berencana melakukan kasasi dalam 14 hari ke depan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum lainnya dari Wen Ken Drug Ltd,  Yosef Badeoda  mengatakan penggugat tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Menurutnya, sangat aneh jika seorang warga negara Inggris mewakili kepentingan negara Isle of Man.

"Ini adalah masalah persaingan bisnis," katanya seusai sidang dengan agenda jawaban tergugat, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, medio Januari silam.

Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Negara tersebut adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili Inggris.

Diketahui, Russel Vince mengajukan gugatan pembatalan 49 serifikat merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd, karena simbol Kaki Tiga menyerupai lambang negara Isle of Man.

Russel minta agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Ltd selaku tergugat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini