Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Pemprov DKI melarang pihak pusat-pusat pertokoan menggunakan kantong plastik disambut baik oleh pemilik mall, dengan langsung merespon Surat Edaran Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2013 tentang tidak menggunakan kantong plastik.
"Pada hari itu juga kami langsung kirimkan ke mall-mall yang ada dan ke penyewa atau pengelola toko di mall itu. Kami kirimkan juga melalui Apindo," ujar CEO Kuningan Mall, Handaka Santosa saat dihubungi, Rabu (12/6/2013).
Namun, Handaka mengatakan seharusnya yang menyediakan tas daur ulang tersebut bukanlah pengelola mall, tetapi seharusnya penyediaan tas daur ulang disediakan oleh pihak penyewa.
"Tapi sebetulnya bukan pengelola mall yang menyediakan, tapi toko dan penyewa yang menyediakan tas daur ulang itu," ucap Handaka.
Handaka menambahkan, pihaknya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengetahui peta penggunaan kantong plastik di Jakarta. Sebab, sudah banyak pengusaha yang menggunakan tas daur ulang tersebut.
"Namun Pemprov juga harus mengetahui peta penggunaan plastik di lapangan. Banyak pengusaha yang sudah mnggunakan tas plastik yang bisa didaur ulang," tutur Handaka.