News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Konveksi Tolak Pajak UKM

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan pakaian di sebuah konveksi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pengusaha industri konveksi di Kampung Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, keberatan dengan rencana pemerintah yang akan memberlakukan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar satu persen dari pendapatan.

Dari aturan pemerintah itu, pelaku UKM yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak. Aturan itu akan berlaku mulai awal bulan Juli.

Koordinator Sentra Konveksi Padasuka, Asep Zaenal, menuturkan penerapan aturan pajak bagi pengusaha UKM akan sangat membebani pengeluaran usaha. Kenaikan harga BBM serta kenaikan tarif dasar listrik membuat beban pengeluaran semakin bertambah.

"Pengeluaran terus meningkat dan kebutuhan juga bertambah. Kalau ada aturan itu akan sangat membebani para pengusaha. Penghasilan para pengusaha juga tidak menentu," ujar Asep, Jumat (28/6/2013).

Peraturan itu hanya akan menjadi beban bagi para pengusaha. Pihaknya jelas akan menolak aturan tersebut. Padahal UKM sudah memberikan kontribusi yang besar terhadap pemerintah. Seperti penciptaan lapangan kerja. "Kami sudah memberikan pemasukan bagi pemerintah. Tapi pemerintah tidak ada kontribusi yang jelas. Malah mengadakan aturan soal pajak bagi UKM," katanya.

Ketua Badan Pengurus Daerah Himpi Jabar, Yedi Karyadi mengatakan, dengan adanya aturan baru tersebut membuat pelaku UKM keberatan. Sebagai kompensasinya pemerintah harus memberikan kepastian mengenai dampak langsung aturan tersebut.

"Pemerintah bisa memberikan kemudahan terhadap pelaku UKM dengan akses permodalan. Juga bisa memberikan izin pendirian usaha yang diberikan secara gratis bagi pengusaha pemula," katanya.

Selain itu, kata dia, bisa diwujudkan melalui program pelatihan kepada pelaku UKM. Walau begitu pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Dengan catatan harus memberikan dampak positif dari kebijakan itu. Pihaknya berharap pemerintah segera membuat Undang-undang pengusaha pemula yang bisa mengimbagi program pemerintah mengenai penciptaan satu juta pengusaha baru.

"Pajak yang didapat pemerintah dari UKM harus disalurkan untuk membuat program- program yang tepat sasaran. Hal ini sebagai upaya peningkatan jumlah maupun kualitas pengusaha," ujarnya. (aa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini