Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berharap Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 bisa menjadi panduan bagi pelaku jasa keuangan.
Mahendra menekankan, panduan itu di antaranya untuk arah pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro sesuai dengan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Lembaga keuangan mikro diharapkan menjadi penggerak inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Mahendra di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurut Mahendra, keuangan mikro yang sehat berkelanjutan bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi keuangan hingga pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro, Apa Tujuannya?
"Dan tentunya kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik," terang Mahendra.
Sedangkan, Ketua Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan menyampaikan, LKM telah menjadi bagian penting dari struktur ekonomi, khususnya bagi masyarakat di lapisan bawah dan daerah terpencil. Meski memiliki peranan penting, masih banyak tantangan yang dihadapi LKM.
"Di antaranya keterbatasan SDM, teknologi digital, ekosistem yang perlu dikembangkan, dan mobilisasi dana masyarakat," ujar Burhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman memaparkan, terdapat 253 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia.
"Terdiri dari 174 LKM konvensional, dan 79 syariah. Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp 1,64 triliun rupiah," ujar Agusman di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, LKM memang tidak bisa dibandingkan dengan yang besar-besar, karena memang sesuai tujuannya untuk meningkatkan perekonomian di daerah-daerah. Peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan LKM diharapkan bisa turut serta meningkatkan perekonomian.
"Roadmap terdiri dari empat pilar utama. Pertama tata kelola manajemen risiko dan kelembagaan, kedua pemberdayaan edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat. Kemudian pilar ketiga terang Agusman pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Pilar keempat penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan," kata Agusman.