Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. Diharapkan bisa meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman memaparkan, terdapat 253 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia.
"Terdiri dari 174 LKM konvensional, dan 79 syariah. Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp 1,64 triliun rupiah," ujar Agusman di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Usai Blokir 10.000 Rekening, Komdigi dan OJK Hubungkan 2 Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan
Menurutnya, LKM memang tidak bisa dibandingkan dengan yang besar-besar, karena memang sesuai tujuannya untuk meningkatkan perekonomian di daerah-daerah. Peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan LKM diharapkan bisa turut serta meningkatkan perekonomian.
"Roadmap terdiri dari empat pilar utama. Pertama tata kelola manajemen risiko dan kelembagaan, kedua pemberdayaan edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat. Kemudian pilar ketiga terang Agusman pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Pilar keempat penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan," kata Agusman.
Sedangkan, fase implementasi terbagi ke beberapa tahap, yakni fase penguatan pondasi dan konsolidasi, yang dilakukan di 2024-2025. Fase kedua menciptakan momentum untuk penguatan dan pengembangan LKM pada tahun 2026-2027.
"Sedangkan fase terakhir ada di tahun 2028, yang diharapkan LKM terus bertumbuh dengan penyesuaian berlanjut ke depannya," tuturnya.