Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, terdapat 70.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan menerima penghapusan utang.
Maman mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Nantinya, ucap Maman, pada gelombang pertama terdapat sekira 70.000 pelaku UMKM yang menerima penghapusan utang tersebut. Himpunan bank milik negara (Himbara) akan memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut.
Baca juga: BRI: Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Tidak Berdampak Signifikan ke Kinerja Keuangan
"Kalau data yang sekarang, yang sudah ready ya, yang tinggal jalan sudah diverifikasi semuanya, kurang lebih sudah ada sekitar 70.000-an pengusaha UMKM, ada potensi bertambah, tergantung nanti silakan itu semua datanya ada di bank himbara masing-masing," ujar Maman di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Dia memaparkan, nantinya Himbara akan membuat aturan internal terkait penghapusan utang UMKM, dan dilanjutkan dengan pelaporan daftar pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank.
Setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, baru akan dilakukan pemutihan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.
"Memang ini sudah masuk di dalam list di Himbara dalam list penghapus bukuan. Jadi sudah tercatat itu di bank masing-masing. Nanti kurang lebih sekitar 70.000-an pengusaha UMKM first batch (gelombang pertama)," tutur Maman.