TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga rokok naik mulai 1 Januari 2025. Perlu diketahui, kenaikan harga rokok di 2025 bukan karena peningkatan cukai.
Tapi karena Pemerintah sengaja menaikkan harga jual eceran rokok ke konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan cukai hasil tembakau (CHT) tetap.
"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024).
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor.
Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024.
Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
Baca juga: Demi Kendalikan Kesehatan, Harga Rokok Kovensional dan Elektrik di 2025 Dipastikan Naik
"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.
Berikut rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam aturan tersebut:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)