News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rokok Naik

Penyebab Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Termasuk Vape, Ini Daftar Rinciannya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kemasan rokok. Per 1 Januari 2025, harga rokok dipastikan naik, termasuk rokok elektrik berikut daftar rinciannya

TRIBUNNEWS.COM - Per 1 Januari 2025, harga rokok dipastikan naik.

Tak hanya menyasar rokok konvensional, kenaikan harga juga menyasar rokok elektrik atau vape. 

Penyebab harga naik pada harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik telah diterangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan cukai hasil tembakau (CHT) tetap. 

"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Kontan.

Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. 

Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024. 

Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens. 

"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Tujuan penerbitan PMK ini untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga: Kabar Buruk Buat Para Ahli Hisap, Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025

Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 dan 6,19 persen. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini