News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah terus mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan, eraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset.

Pembebasan bea masuk dan cukai tersebut meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.

Baca juga: Bea Masuk Anti Dumping Resmi Berlaku, Industri Keramik Tanah Air Siap Bangkit

Selain itu, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

“Perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, salah satu perguruan tinggi yang telah memanfaatkan fasilitas ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024.

Barang hibah yang diterima berupa spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gizi dalam produk pangan.

“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan fasilitas ini dapat membawa manfaat bagi Universitas Udayana dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian,” imbuh Budi.

Untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.

Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berupa foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

Sementara untuk barang hasil hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen perolehan barang berupa surat keterangan hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.  

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini