TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag 8 kerap dituding menjadi biang kerok jatuhnya industri tekstil dalam negeri karena memudahkan masuknya barang impor jadi ke Indonesia.
Menurut Budi, pada dasarnya, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, salah satunya adalah Permendag 8.
Ia mengatakan, Kemendag sering mengundang pemangku kepentingan tekrkat dalam membahas evaluasi Permendag 8.
"Kemarin beberapa kali Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mengundang rapat dengan industri hulu hilir, untuk evaluasi ini ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya kita ubah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Permendag 8 Bakal Direvisi, Industri Siap Terbang Tinggi di 2025
Budi menyebut Permendag 8 dapat direvisi jika memang dari hasil review-nya ternyata dibutuhkan perubahan.
Ia menegaskan Kemendag terbuka berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas peraturan yang sekiranya perlu di-review.
"Bisa diubah. Tidak hanya Permendag 8, apa saja. Perdagangan dalam negeri juga begitu ya. Semua kebijakan perdagangan itu dinamis," ujar Budi.
"Kita terbuka, kita tidak diam saja. Kita terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha, ini kita review bareng apa yang kurang pas dan sebagainya," lanjutnya.
Ia memastikan pembahasan untuk me-review Permendag 8 juga melibatkan kementerian/lembaga lain, salah satunya Kementerian Perindustrian.
Wamenaker Singgung Permendag 8
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut ada 60 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pria yang akrab disapa Noel itu memandang hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mengerikan.
"Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali," katanya ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).