News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah    

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I tahun 2025 paling rendah Rp 2.375 atau naik 5,08 persen dan SKM golongan II paling rendah Rp 1.485 atau naik 7,6 persen.

2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga rokok Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Tahun ini Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram


Laporan Reporter: Adi Wikanto/Dendi Siswanto | Sumber:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini