TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi 81,4 juta masyarakat yang berlaku hingga Februari 2025.
Adapun diskon tarif listrik tersebut sudah dapat diklaim mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis.
Pemberian diskon listrik 50 persen juga tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
Teknis mendapatkan diskon listrik 50 persen, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik," kata Darmawan, dikutip dari web.pln.co.id.
"Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Umumkan Skema Baru Subsidi BBM dan Listrik, Seperti Apa?
Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen
Pembatasan pembelian token listrik sesuai daya terpasang dilakukan untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon listrik secara merata.
Selengkapnya, inilah batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen sesuai daya terpasang sebagai berikut:
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
- Diskon listrik maksimal: Rp 67.230
2. Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.352
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
- Diskon listrik maksimal: Rp 438.048
3. Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.44,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 676.119
4. Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta
Baca juga: Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 persen, Berlaku Hingga 15 Januari 2025, Ini Cara Klaimnya
Jumlah Pelanggan yang Berhak Dapatkan Token Listrik Diskon 50 Persen
Adapun secara rinci pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025 adalah sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan;
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan;
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan;
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
(Tribunnews.com/Latifah)