TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Indosat Tbk (ISAT) selaku induk usaha PT Indosat Mega Media (IM2) merencanakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Upaya banding ini dilakukan untuk menjaga iklim industri telekomunikasi dan perekonomian bangsa.
"Kami akan melakukan banding untuk kasus ini karena tidak baik bagi dunia usaha dan industri telekomunikasi, dalam seminggu ke depan kami akan banding," kata Risargati, Group Head regulatory PT indosat Tbk, (ISAT) ketika ditemui di hotel Four Season, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Ia mengatakan putusan ini tidak logis karena melanggar ketentuan dalam PP 52 tahun 2000 yang mengatur bisnis jasa telekomunikasi. Bahkan ketentuan Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak pernah dipermasalahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo pun menyatakan posisinya untuk mendukung posisi IM2.
"Padahal PP 52 tahun 2000 adalah dasar hukum untuk pelaku jasa melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan penyelenggara jaringan dimana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1 Ghz. Majelis hakim menyatakan PKS itu melawan hukum sedangkan PP 52 itu memerintahkan untuk PKS," katanya.
Dukungan atas sikap indosat juga diutarakan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia, (Mastel) Setyanto P Santosa, yang menyarankan kepada Alex Rusli selaku Direktur Utama Indosat untuk menempuh jalur banding demi menenangkan industri telekomunikasi.
"Ini akan mengakibatkan keresahan dalam industri telekomuniakasi, secara ekonomi investor akan ragu untuk investasi ke Indonesia, dan hal itu harus diperhatikan oleh pemerintah, tidak ada cara lain , harusnya kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih adil agar investor tidak lari," ujarnya.
Putusan Majelis Hakim, menurutnya, sangat menyedihkan apabila terus dibiarkan terjadi, dan hal ini menandakan tidak ada keadilan. IM2 yang asetnya hanya Rp 700-800 miliar disuruh mengganti diluar aset IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Sebagai informasi, Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto diputus bersalah melakukan korupsi dan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).
Majelis hakim menganggap Indar terbukti korupsi dengan menyalahgunakan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Hakim Antonius juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Pada perkara ini, Indosat dinilai menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Padahal biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan penuh kepada pengguna.
Menurut fakta sidang, Indar selaku Direktur Utama PT IM2 meneken perjanjian dengan PT Indosat, lantas PT IM2 secara tanpa hak telah menggunakan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat.
Menurut jaksa hal itu bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum, Frekuensi, dan Satelit, yaitu penggunaan spektrum, frekuensi dan satelit wajib mendapatkan izin menteri.
Artinya, PT IM2 diduga menghindari kewajiban membayar "up front fee" dan BHP pita frekuensi radio kepada negara, padahal Indar mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau dipergunakan secara bersama tanpa izin menteri.