TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian No 33/ 2013 tentang mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC).
Selain menetapkan syarat pelaksanaannya, Kemenperin juga menerbitkan empat syarat bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang menginginkan insentif perpajakan. Bila empat syarat tersebut tak terpenuhi, ATPM tak akan bisa mendapat potongan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah.
Keempat syarat tersebut, pertama, setiap ATPM harus memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, dan bukti visual penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Syarat berikutnya, masing-masing perusahaan harus memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur mesin, transmisi, serta axle atau gandar (poros), dan rencana penggunaan komponen lain yang berasal dari pasokan lokal.
Ketiga, ATPM wajib memberikan surat pernyataan bermaterai yang berisi harga jual produk ke konsumen, dan yang terakhir, seluruh ketentuan serta persyaratan yang ditetapkan sebelumnya harus lolos verifikasi oleh lembaga surveyor independen.
Bila semua syarat telah terpenuhi secara lengkap dan benar, Menperin akan mengeluarkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat pada 12 hari kerja sejak surat permohonan diterima.