TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta Bank Indonesia (BI) menambah likuiditas kredit di sektor properti. Hal itu dilakukan agar suku bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tidak melambung tinggi pascakenaikan tingkat suku bunga acuan BI (BI Rate).
“Walaupun BI rate naik, sebaiknya KPR tidak naik," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/7).
Seperti diketahui, Bank Sentral telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak dua kali, Pertama sebesar 25 basis poin dari 5,75 persen menjadi 6 persen dan bulan ini kembali menaikkan suku bunga acuan langsung 50 bps menjadi 6,50 persen.
Menurut Djan, dampak kenaikan BI Rate membuat pemerintah harus ikut serta dalam menambah likuiditas kredit agar suku bunga KPR tidak mengalami peningkatan setelah kebijakan BI.
“Keikutsertaan pemerintah harus bertambah, salah satunya meningkatkan likuiditas kredit kalau suku bunga KPR tidak mau naik. Namun, belum diketahui jumlah penambahan likuiditas kredit yang dibutuhkan untuk meredam kondisi tersebut,” paparnya.
BI khawatir terhadap kondisi peningkatan kredit di sektor properti seperti KPR dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA). Sehingga BI berencana merevisi aturan terkait kredit di sektor properti.